Liputan6.com, Jakarta - Direkorat Lalulitas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, setiap warga yang ingin memiliki ataupun memperpanjang SIM pribadi wajib mengikuti tes psikologi atau psikotes.
Pada awalnya, pemberlakukan tes psikologi hanya untuk pembuatan SIM Umum. Tetapi, kata dia, tes psikologi harus diberlakukan untuk semua jenis pembuatan SIM.
"Di UU Tahun 2009 dan peraturan Kapolri 2009 sudah diatur bahwa sebenernya bukan hanya SIM umum tapi semua SIM harus tes psikologi," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi, Selasa (19/6/2018).
Advertisement
Alasan dari persyaratan psikologi itu untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Sebab, kata Fahri, beberapa kecelakaan terjadi karena ada gangguan aspek psikologis dari si pengemudi.
"Terus ada yang Tugu Tani juga itu adalah kasus-kasus dimana pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor sebelumnya dia mengkonsumsi narkotika," ungkapnya.
Â
Tempat Tes
Fahri mengatakan, tes tersebut akan dilakukan tertulis. Bisa di Polda Metro Jaya atau dari lembaga psikologi yang biasa mengadakan tes psikologi mengemudi. Bila di Satpas, maka akan dikenakan biaya karena tergolong dalam tes kesehatan.
Melalui persyaratan ini Fahri berharap bisa meminimalisir kecelakaan. Syarat ini baru akan mulai disimulasikan pada 21 hingga 23 Juni 2018 mendatang dan resmi diberlakukan pada 25 Juni.
"Kita mau simulasikan dulu nanti baru tanggal 25 itu serentak karena ini harus serentak berlaku di seluruh satpas di seluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja tapi Depok Tangerang Kota kita juga mau cek kesiapan mereka juga," ucapnya.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement