Liputan6.com, Jakarta - Petugas Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat menangkap Alya (43), lantaran mencuri uang milik majikannya. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, pembantu rumah tangga itu ditangkap setelah mencuri uang dan barang berharga milik Adi Bintoro (46) yang merupakan majikan pelaku.
"Waktu kejadiannya Minggu 17 Juni 2018, pukul 15.00 WIB. Kejadiannya di Jalan Murdai I No.6, RT 001, RW 006, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Suyatno di kantornya, Rabu (20/6/2018).
Dia menjelaskan, saat korban akan mengambil uang di dalam kamar yang disimpan di sebuah kotak dan dompet kecil di dalam lemari, ternyata sudah tidak ada.
Advertisement
"Selanjutnya korban mengecek kembali pintu kamar dan lemari, namun tidak ada yang rusak. Karena korban merasa curiga dengan tersangka (Alya) yang merupakan pembantu rumah tangganya, korban melaporkan kejadiannya ke polsek Cempaka Putih," jelas Suyatno.
Setelah menerima laporan, tim piket reserse kriminal langsung mendatangi rumah korban, atau tepatnya di tempat korban kehilangan uang dan barang berharganya itu.
"Saat dilakukan cek TKP oleh piket reskrim, pembantu rumah tangga korban mengakui perbuatannya telah mengambil uang berikut perhiasan milik korban," ujar Suyatno.
Tersangka berikut barang bukti langsung diamakan dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: MerdekaÂ
Saksikan video pilihan di bawah ini: