Liputan6.com, Bandung - Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat Mochamad Iriawan menyatakan tidak keberatan digugat secara hukum karena dituding melanggar peraturan pada jabatan yang kini disandangnya. Iriawan menganggap keputusan Menteri Dalam Negeri melantik dirinya dengan pertimbangan dan kekuatan hukum yang jelas.
Iriawan mengaku saat ini dia fokus menjalankan mandat yang diberikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Salah satunya adalah memastikan kelancaran masa balik Lebaran 2018 berjalan dengan baik.
"Saya hanya melaksanakan tugas. Saya akan mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan, yaitu sekarang ini wujudnya. Saya sudah ke mana-mana. Nanti besok akan melihat ke Kertajati, kemudian ke Sukabumi," kata Iriawan di Pos Pengamanan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Juni 2018.
Advertisement
Dia menjelaskan, penugasan dari Kementerian Dalam Negeri yang harus dilaksanakan olehnya, yaitu soal pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama Pemilu Gubernur Jawa Barat 2018 berlangsung.
Tindakan tegas akan diputuskan apabila diketahui adanya ASN yang berpihak terhadap salah satu pasangan calon.
Sebelum menjalankan tugas pokoknya itu, Iriawan mengklaim dirinya harus bersih dan tidak berpihak terhadap seluruh pasangan calon gubernur. Iriawan beranggapan, tidak ada alasan dilayangkannya tudingan ada dugaan ketidaknetralan dirinya dengan diangkat menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.
"Kan, lucu jadinya. Tolong jelaskan tidak netralnya itu di mana?" ujar Iriawan.
Pernyataan itu didasari karena hampir seluruh tahapan Pilkada Jabar sudah berlangsung dan hampir rampung. Seperti masa kampanye, debat publik dan anggaran pemilu telah dibagikan. Sebagai warga Jawa Barat, Iriawan menyebut, tidak mungkin dirinya tidak netral dengan risiko mengorbankan nama baik dan kariernya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengisi Kekosongan Gubernur Jabar
Pada Senin, 18 Juni 2018, Sekretaris Utama Lemhanas Mochamad Iriawan dilantik menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/B Tahun 2018. Hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi gubernur sampai dengan rampungnya Pilkada Jawa Barat mendatang.
Advertisement