Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, penghentian kasus chat pornografi yang membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab adalah kewenangan Polri. Jokowi menekankan, dia tidak mengintervensi perkara tersebut.
"Enggak ada intervensi," kata Jokowi di Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).
Jika ingin mengkonfirmasi lebih jauh soal alasan pemberhentian kasus chat seks Rizieq Shihab itu, Jokowi meminta publik menanyakan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Advertisement
"Tanyakan pada penyidik atau Kapolri," ujarnya.
Kepolisian RI telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus chat seks yang melibatkan Rizieq Shihab. Pada 15 Juni bertepatan dengan Idul Fitri 1439 Hijriah, Rizieq mengungkapkan sudah mendapatkan langsung SP3 dari Sugito. Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah video yang berdurasi sembilan menit.
Â
Polisi Benarkan Keluarkan SP3
Pada Minggu, 17 Juni 2018, polisi membenarkan kasus chat seks itu dihentikan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan hal tersebut lantaran belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
Dia juga mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara, yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan.
Dia juga menuturkan, kasus itu bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru terkait kasus ini di waktu mendatang.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement