Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mewanti-wanti Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Iriawan bila terbukti tak netral selama gelaran Pilkada. Kemendagri tak ragu untuk mencopot Iriawan dalam posisinya.
"Kami pastikan bahwa kami tidak ragu-ragu untuk mencopot Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jabar jika terbukti salahi aturan atau tidak netral terkait Pilgub Jabar," kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Pelantikan Iriawan yang akrab disapa Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jabar memicu polemik, meski ia kini berstatus nonaktif sebagai anggota Polri. Terlebih, salah satu kandidat kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Jabar merupakan mantan jenderal polisi.
Advertisement
Posisi Iwan Bule, sapaan akrabnya, sebelum menjabat sebagai Penjabat Gubernur adalah Sestama Lemhanas dan sudah tak aktif lagi dalam struktural Polri. Diangkatnya Iwan Bule menurut Bahtiar sudah sesuai dengan perundang-undangan.
"Pasal 148 dan Pasal 150, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa TNI Polri yang menduduki jabatan ASN tertentu salah satunya Sestama Lemhanas tidak perlu beralih status menjadi PNS," jelasnya.
"Sehingga Iwan Bule secara sah dan memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pj gubernur sesuai Pasal 201 ayat 10, UU Pilkada 2016 sebagai pejabat tinggi madya di Lemhanas. Jadi sama sekali tidak ada aturan UU yang dilanggar," dia menambahkan.
Isi Kekosongan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Sestama sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Ahmad Heryawan.
Sebelum mengucapkan kata pelantikan, Tjahjo pun mengambil sumpah jabatan Iriawan. Dalam kesempatan itu, Iriawan menyatakan bersedia dan akan memenuhi kewajibannya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement