Sukses

PNS yang Telat di Hari Pertama Kerja, Bisa Diberhentikan

Sanksi yang diterima PNS jika tidak masuk kerja di hari pertama setelah cuti Lebaran, selain pangkatnya diturunkan dan tidak dibayarkan tunjangannya.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah PNS di Pemkab Tangerang, Banten, mengisi absesnsi secara manual. Hal ini dilakukan karena mereka sudah tidak bisa lagi menggunakan finger print yang sudah tidak berfungsi jika melawati pukul 08.00 WIB. 

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (22/6/2018), kerja di hari pertama setelah cuti Lebaran diawali dengan apel pagi. Namun, ada saja pegawai nakal yang memainkan telepon genggam di barisan belakang.

Secara nasional, di hari pertama kerja setelah cuti lebaran berdasarkan data yang masuk melalui command center Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebanyak 17 persen aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Saya punya satu alat kontrol baru. Saya bisa melihat secara online laporan dari pemda, berapa ASN yang masuk. Namun, ini akan diperketat lagi nanti, karena ASN kita harap kerjanya lebih bagus lagi ke depannya," kata Menpan-RB Asman Abnur.

Sanksi yang akan diterima oleh PNS yang melanggar berupa teguran lisan atau tertulis, penurunan pangkat, dan tidak dibayarkan tunjangannya. Hingga sanksi berat, yakni diberhentikan. (Rio Audhitama Sihombing)