Jakarta - Lima hari lagi, masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi di berbagai daerah. Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.
Para pemilih menyalurkan suaranya untuk memilih calon kepala daerah. Namun, yang patut dicermati pemilih adalah aktivitas selepas mencoblos. Tak sedikit yang kerap mengunggah kegiatan "rahasia" mereka di tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal, hal tersebut jelas-jelas dilarang aturan perundang-undangan. Pemilih dilarang merekam aktivitasnya di bilik suara, baik melalui foto maupun video.
Advertisement
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menegaskan larangan tersebut secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu No 13 Tahun 2018 Pasal 17 poin (t).
"Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," ujar Mohammad Joharudin yang juga Ketua Gakkumdu di Panwaslu Kota Cirebon, Kamis, 21 Juni 2018, seperti dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup).
Tak hanya itu, kata Joharudin, larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Bagi siapa pun yang melanggar, ucapnya, dikenai ancaman pidana.
"Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp 36 juta," ucapnya.
Surat Imbauan
Secara teknis, imbauan tersebut akan disampaikan Panwaslu ke KPU Kota Cirebon melalui surat. Hal itu, katanya, sebagai langkah pencegahan, sehingga masyarakat pemilih dapat diberitahu sebelum pelaksanaan pemilihan di TPS.
"Kami Panwas kota Cirebon akan menyurati KPU Kota Cirebon untuk menyampaikan kepada KPPS se-Kota Cirebon di 579 TPS yang ada. Pengiriman surat imbauan tersebut sebagai salah satu bentuk pencegahan agar tidak ada pemilih yang melakukan pelanggaran, baik disengaja maupun tidak," pungkasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Jawapos
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement