Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keponakan Setya Novanto itu diperiksa sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP.
"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/6/2018).
Pemeriksaan terhadap Irvanto diduga untuk mendalami dugaan aliran dana yang diterima oleh beberapa pihak. Irvanto sendiri disebut sebagai perantara penerimaan aliran dana korupsi e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.
Advertisement
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK intens memeriksa sejumlah anggota DPR yang diduga mengetahui adanya bancakan di proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Mereka adalah Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan anggota Komisi II Khatibul Umam Wiranu.
Kemudian, anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo, mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Namun Febri masih belum mau mengungkap lebih detail hasil dari pemeriksaan para wakil rakyat itu. "Nanti segera dipelajari kembali hasil-hasil pemeriksaan tersebut," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 8 Tersangka
KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.
Advertisement