Liputan6.com, Jakarta - Seorang direktur sebuah biro umrah di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang jamaah. Nilai kerugian dari 600 jamaah yang dilaporkan ke polisi mencapai puluhan miliar rupiah.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (22/6/2018), Direktur PT Hasanah Barokah Sriwijaya Faorita dibawa ke Mapolda Sumatra Selatan usai ditangkap aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Kuningan, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan ratusan jemaah bahwa tersangka Faorita diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencuian uang (TPPU). Dalam penyelidikan, jumlah jemaah umrah yang tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci berjumlah 600 orang dengan kerugian mencapai Rp 20 miliar.
Advertisement
"Pada kenyataannya perusahan ini setelah dicek Kementrian Agama tidak tercatat sebagi biro umrah," ujar Direskrim Umum Polda Sumsel Kombes Polisi Budi Suryatna.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, sejumlah jamaah yang belum diberangkatkan sudah mengambil paksa aset biro perjalanannya.
"Waktu itu belum sempat diberangkatkan lalu mereka minta aset yang ada. Kami sudah memberikan aset yang ada," ungkap Faorita.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan nan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Karlina Sintia Dewi)