Liputan6.com, Jakarta Aman Abdurrahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
"Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Pantauan merdeka.com di lokasi, setelah mendengar putusan dari hakim Akhmad Jaini, Aman Abdurrahman yang mengenakan baju koko panjang berwarna biru dan tutup kepala dengan kain hitam pun langsung mengepalkan tangan ke atas dan langsung melakukan sujud syukur.
Advertisement
"Alhamdulillah," ucap Aman sebelum melakukan sujud syukur.
Ketika Aman sedang sujud syukur, polisi berseragam lengkap dengan menggunakan helm pelindung, rompi dan memegang senjata laras panjang langsung menutupi awak media untuk mengeabadikan momen tersebut.
Setelah mendengar putusan tersebut, Aman Abdurrahman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Pengacara Aman, Asludin Atjan mengaku syok atas vonis hakim tersebut.
"Ya nanti dulu saya masih syok," katanya.
Â
Sesuai Tuntutan
Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pria kelahiran Sumedang 46 tahun lalu itu dengan hukuman pidana mati.
Jaksa menyebut tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman. Malah jaksa menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman.
"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar jaksa Mayasari membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 18 Juni 2018 lalu.
Keenam poin itu adalah, yang pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme. Yang kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Yang ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat.
Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
Selanjutnya, yang kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.
Terakhir, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Reporter: Nur Habibi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement