Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jaraf mengatakan sidang berjalan aman, tidak ada gangguan apapun selama proses itu berjalan.
"Alhamdulillah pengamanan yang kita dilakukan dari pagi hari, bahkan dari tadi malam sampai siang ini berjalan dengan lancar. Proses persidangan mulai dari awal sampai terakhir ini, semuanya berjalan lancar. Itu memang yang kita inginkan, betul-betul hakim tidak terganggu, semua pihak tidak terganggu," kata Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Menurut dia, ada sejumlah prosedur yang dirancang kepolisian khusus untuk mengamankan sidang vonis Aman Abdurrahman. Salah satunya, dengan melarang awak media mengambil gambar secara utuh selama sidang berlangsung.
Advertisement
Hal ini dilakukan sebagai salah satu antisipasi agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Itupun, lanjut dia, sudah sesuai dengan anjuran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Mohon maaf kepada teman-teman wartawan, karena memang ada hal-hal yang sangat mendasar yang mungkin rekan-rekan tidak mengerti yang memang kita harus antisipasi, termasuk dari pihak pengadilan juga harus diantisipasi. Itu saja, tidak ada tujuan lain," ujar Indra.
Polisi juga sempat menutupi awak media untuk mengabadikan momen ketika Aman Abdurrahman melakukan sujud syukur usai mendengar putasan dari Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini. Saat itu pula hakim ketua langsung meminta polisi untuk tak menutupi tindakan Aman.
"Yang jelas ada hal-hal tertentu yang menjadi diskresi pihak keamanan untuk mengantisipasi yang tidak diinginkan. Karena ini memang kasusnya khusus sehingga kita melakukan beberapa hal yang memang perlu kita lakukan, untuk mengantisipasi," Indra menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Pengacara Syok
Aman Abdurrahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme bom Thamrin tersebut.
"Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Setelah mendengar putusan tersebut, Aman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Pengacara Aman, Asludin Atjan mengaku syok atas vonis hakim.
"Ya nanti dulu saya masih syok," ujuar Asludin.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement