Liputan6.com, Jakarta - Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, terdakwa kasus bom Thamrin dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Polisi bersiaga untuk mengantisipasi segala kemungkinan.
Kabagpensat Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Yusri Yunus mengatakan, beberapa daerah yang dinilai rawan juga dalam pantauan khusus. Fungsi intelijen pun ditingkatkan.
Baca Juga
"Kita patroli-patroli di daerah-daerah rawan. Kemudian penegakan hukum tetap jalan dari tim densus 88 termasuk teroris yang kemaren-kemaren ditangkap," kata Yusri dihubungi.
Advertisement
Ia melanjutkan, Polri saat ini juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait upaya pencegahan tindak pidana terorisme. Salah satunya bersama BNPT sehubungan upaya deradikalisasi.
"Kita punya program dari densus dari kepolisian dari BNPT. Ada pencegahan dan pendekatan agar masyarakat juga tidak terpapar paham radikal," imbuh dia.
Polri akan memastikan vonis mati terhadap Aman Abdurrahman tak menimbulkan ekses.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sidang Lancar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jaraf mengatakan sidang berjalan aman, tidak ada gangguan apapun selama proses itu berjalan.
"Alhamdulillah pengamanan yang kita dilakukan dari pagi hari, bahkan dari tadi malam sampai siang ini berjalan dengan lancar. Proses persidangan mulai dari awal sampai terakhir ini, semuanya berjalan lancar. Itu memang yang kita inginkan, betul-betul hakim tidak terganggu, semua pihak tidak terganggu," kata Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Advertisement