Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menilai vonis hukuman pidana mati kepada penyebar idelogi terorisme dan radikalisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah tepat.
"Rasanya di situ terlihat bahwa majelis hakim pun sependapat dan sepaham dengan kita bahwa Aman Abdurrahman sudah selayaknya divonis seperti itu, hukuman mati," kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Baca Juga
Dia menambahkan majelis hakim melihat perbuatan-perbuatan atau rangkaian peristiwa yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan, merupakan ujung dari penyebaran ideologi Aman Abdurrahman.
Advertisement
Menurut dia, jika Aman Abdurrahman mengajukan banding, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum serupa.
"Makanya kita (kejaksaan) harus mengikuti manuver yang bersangkutan, agar jangan kehilangan kesempatan atau mengimbangi langkah yang dilakukan terdakwa," ujar Prasetyo seperti dilansir Antara.
Vonis Aman Abdurrahman
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata hakim Akhmad Jaini.
Usai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atau tim kuasa hukumnya terkait dengan kemungkinan banding.
"Bagaimana banding atau menerima atau pikir-pikir? Tidak usah komentar," kata hakim.
Kemudian Asrudin Hatjani, anggota tim kuasa hukum Aman, menyatakan masih mempertimbangkan vonis mati tersebut.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Asrudin Hatjani.
Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Dia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.
Dia seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.
Namun, pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement