Liputan6.com, Jakarta - Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap satu orang terduga teroris usai vonis mati gembong teroris Aman Abdurrahman.
Terduga teroris itu ditangkap di Jalan E. Tirtapraja Pamanukan, tepatnya dekat Gereja Bethel Indonesia atau di bawah Flyover Pamanukan, Subang, Jawa Barat.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan, terduga teroris berinisial M itu ditangkap Jumat (22/6/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Advertisement
Iqbal menjelaskan, terduga teroris yang diduga anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu berencana melaksanakan aksi teror saat Pilkada serentak, 27 Juni 2018 mendatang.
Saat ditangkap, terduga teroris itu sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau yang ia pegang dan berusaha meraih tas berisi bom yang dibawanya. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.
"Petugas melakukan penindakan terhadap target atau terduga pelaku teror karena berusaha melawan dengan menggunakan pisau, dan akan meraih tas yang berisikan bom saat akan dilakukan penangkapan oleh tim penindak, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas dan terukur," terang Iqbal.
Tewas dalam Perjalanan
Pelaku kemudian dinyatakan tewas dalam perjalanan saat dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
Untuk barang bukti yang telah diamankan oleh petugas yakni tas berisi bom, telah dianalisa dengan menggunakan mesin X Ray dan di-discrupter oleh Tim Jinak bom Brimob Polda Jawa Barat.
Reporter:Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement