Liputan6.com, Tangerang - Polisi membekuk dan menahan dua pemuda di Polres Metro Tangerang. Mereka mencuri mobil taksi online dan membuang sopirnya di sawah di Cianjur, Jawa Barat.
Kedua pelaku adalah Sugiri Gagja Gumelar (25) dan Egi Andri Lukman (19). Akibat perbuatannya, pelaku Sugiri batal menikah.
Baca Juga
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, aksi pencurian mobil milik sopir taksi Grab itu terjadi pada Minggu malam 10 Juni 2018. Saat itu, sopir taksi online bernama Sugiarto (40) menerima order dari kawasan Harmoni menuju Alam Sutera, Kota Tangerang.
Advertisement
"Setelah diajak muter-muter kemudian korban menyelesaikan order pelaku. Saat korban menunduk untuk mengklik penyelesaian order, tiba-tiba pelaku di belakang mencekik sopir dengan senar gitar," kata Kombes Harry, Sabtu (23/6/2018).
Sedangkan pelaku lain yang berada di sebelah sopir menodongkan pistol kepada korban. Pelaku juga mengancam sopir taksi online itu untuk tetap diam.
"Korban ditaruh di kabin belakang, sambil dilakban di mulut, mata dan tangannya. Kemudian korban dibawa ke Cianjur dan dibuang di tengah sawah," kata Harry.
Ditembak di Kaki
Sugiarto yang selamat dari aksi pencurian itu, kemudian melapor ke Kepolisian Cianjur. Kasusnya lalu dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang.
Dari hasil keterangan korban dan olah TKP, polisi kemudian mengejar dan menangkap kedua pelaku. Karena melawan dengan pistol yang dibawa salah satu pelaku, keduanya ditembak di bagian betis.
Atas perbuatannya kedua pelaku yang merupakan warga Cianjur tersebut, dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.
Polisi juga masih mengusut kepemilikan senjata api salah satu pelaku. "Iya itu masih dilidik, sementara keduanya kami kurung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Harry.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement