Sukses

Otto Hasibuan Bantah BDNI Salurkan Dana BLBI ke Grup Internal

Otto menyebut laporan pengawasan itu bersifat sepihak dan masih perlu dibuktikan kebenarannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Otto Hasibuan menyesalkan kesaksian dalam sidang perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung di pengadilan Tipikor Kamis, 21 Juni 2018 yang mencampuradukan antara pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dengan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang jauh menyimpang dari fakta yang sebenarnya.

Pengacara senior itu menyatakan kesaksian tersebut jauh dari relevansi kasus yang diperkarakan karena dakwaan terhadap Temenggung adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL.

“Maka tidaklah relevan dalam perkara tersebut dikaitkan dengan pemberian atau penyaluran dana BLBI oleh BDNI,” kata dia di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Dia juga menilai tidak adil dan menyesatkan mengingat BDNI bukanlah pihak dalam perkara Syafruddin Temenggung sehingga tidak bisa mengklarifikasi ataupun membela diri.

Terkait pernyataan yang dibacakan JPU mengenai penyaluran dana BLBI oleh BDNI ke grup sendiri dalam pemeriksaan terhadap saksi Iwan Ridwan Prawiranata, dia mengungkapkan saksi bukan orang yang langsung mengawasi dan mengetahui penyaluran dana BLBI oleh BDNI.

Otto menyebut laporan pengawasan itu bersifat sepihak dan masih perlu dibuktikan kebenarannya. Apalagi berdasarkan laporan BI, sampai akhir Desember 1997, BDNI masih dikategorikan sebagai bank sehat.

Otto Hasibuan yang juga pengacara Sjamsul Nursalim (mantan pemegang saham BDNI) ini menyatakan bahwa kliennya membantah keras dana BLBI telah disalurkan BDNI kepada grup sendiri.

Semua penyaluran dana BLBI oleh BDNI dipergunakan untuk memenuhi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah pada waktu krisis, menutupi kerugian selisih kurs, dan pembayaran bunga serta denda Bank Indonesia yang jumlahnya sangat besar.

"Perusahaan klien kami bahkan masih menyetor sejumlah dana ke dalam BDNI dan tetap mempertahankan depositonya untuk mendukung pendanaan BDNI di tengah krisis sampai dengan BDNI dibekukan operasinya (BBO)," kata Otto.

Dia melanjutkan, pada 4 April 1998, manajemen BDNI di take-over oleh BPPN. Sejak saat itu, penyaluran dana BLBI sepenuhnya dalam kendali Team Manajemen BPPN.

"Sampai dengan penyelesaian keseluruhan kewajiban BLBI, BDNI tidak pernah dipermasalahkan mengenai penyalahgunaan BLBI oleh Bank Indonesia. Bagaimana bisa setelah lebih dari 21 tahun setelah krisis hal ini baru dibicarakan," jelas Otto.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.

https://www.liputan6.com/

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

  • Pengacara yang terkenal dengan kasus "Kopi Sianida" yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Ia membela tersangka Jessic Kumala Wongso.
    Pengacara yang terkenal dengan kasus "Kopi Sianida" yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Ia membela tersangka Jessic Kumala Wongso.

    Otto Hasibuan

  • BDNI