Sukses

KPK Periksa 3 Mantan Komisaris PT Nindya Karya

KPK menduga PT Nindya Karya merugikan negara Rp 313 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan Komisaris PT Nindya Karya. Mereka adalah Komisaris Utama PT Nindya Karya tahun 2007 Roestam Sjarief, serta dua Komisaris PT Nindya Karya tahun 2007 Sumyana Sukandar dan Usman Basjah.

Tiga mantan komisaris itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus ‎korupsi pembangunan Dermaga Sabang yang diduga dilakukan PT Nindya Karya. Pembangunan Dermaga Sabang sendiri dibiayai APBN 2006 hingga 2011.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya (Persero)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/6/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

 

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara Rp 313 Miliar

Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: