Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pencoblosan Pilkada serentak, menjadi libur nasional.
VIDEO: Alasan Pilkada Serentak Dijadikan Libur Nasional
Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pencoblosan Pilkada serentak, menjadi libur nasional.