Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima USD 100 ribu dan Rp 5 miliar dari total kerugian negara USD 7,3 juta dari Setya Novanto (Setnov) dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, antan Ketua DPR RI tersebut sanggup membayar kerugian dengan mencicil.
Baca Juga
"Pihak Setya Novanto menyatakan kesanggupannya untuk membayar itu secara cicilan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Advertisement
Febri mengatakan, jaksa eksekusi pada KPK akan terus menagih kepada Setya Novanto demi memaksimalkan kerugian negara.
"Tentu akan terus menagih agar kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan, karena ini perintah hakim," kata Febri.
Meski Setya Novanto hanya mampu mencicil, namun hal tersebut dianggap KPK sebagai bagian dari itikad baik yang ditunjukan oleh terpidana e-KTP 15 tahun itu.
"Tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan, karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Vonis 15 Tahun
Diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.
Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Hakim menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement