Sukses

Bawaslu: 500 ASN Melanggar Aturan Terkait Pilkada

Abhan mengatakan satu kasus pelanggaran ASN ini telah masuk ranah pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada sekitar 500 pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) terkait Pilkada serentak 2018. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pelanggaran ASN yang nakal tersebut telah ditindaklanjuti ke ranah hukum.

"Terkait dengan persoalan pelanggaran ASN, ada beberapa dan cukup banyak. Kurang lebih ada sampai 500-an pelanggaran ASN yang sudah kami tindak lanjuti," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Dia menambahkan, satu kasus pelanggaran ASN ini telah masuk ranah pidana. Ini dari hasil proses tindaklanjut Bawaslu hingga sampai penyelidikan kepolisian.

"Satu kali masuk pidana, maka ada beberapa kasus yang sudah kami proses sampai penyidikan. Tapi lebih banyak soal ASN dalam kategori administrasi," ucap dia.

Lebih lanjut, untuk ASN yang terlibat pelanggaran administrasi akan diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini sesuai mekanisme undang-undang yang sudah mengatur, bahwa jika ada pelanggaran administrasi ASN akan ditindaklanjuti oleh KASN.

"Dan KASN saya kira sudah responsif, sudah banyak yang direkomendasi oleh KASN kepada PTK, yaitu di daerah masing-masing. Tinggal eksekutornya ada di PPK masing-masing provinsi," ungkap Abhan.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

2 dari 2 halaman

Cabut Hak Politik

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sudah menampung wacana pencabutan hak politik bagi ASN yang tidak netral dalam perhelatan politik.

"Itukan baru wacana, kami tampung tentu. Itukan perlu kami bahas dengan DPR. Kan UU itu. Sama juga seperti TNI-Polri untuk netralkan cukup lama UU mengikat. Kalau nanti ada UUnya yah kami ikut," tandas Politikus PDIP ini.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: