Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang anggotanya mendokumentasikan data Pilkada 2018. Tito menilai polisi tidak perlu mendokumentasikan proses pencatatan suara untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2018.
"Saya sudah buat TR (telegram rahasia), sudah cukup lama berikut sanksinya dan kemudian itulah item-item yang cukup jelas di antaranya mengenai tidak boleh untuk dokumentasikan data-data yang ada sampai ke media dan lainnya," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018.
Baca Juga
Dalam larangan yang tertuang lewat telegram rahasia (TR) nomor STR/404/VI/OPS.1.3/2018 itu, jika pun ada laporan sengketa Pilkada ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum), Tito mempersilahkan data itu di akses. Tetapi tak bisa dijadikan barang bukti sebagai referensi.
Advertisement
"Kalau untuk kepentingan internal sendiri, kalau nanti ada sengketa pemilu, biasa laporan ke Gakkumdu, itu ada unsur Polri dan Kejaksaan, itu bisa jadi referensi. Tapi tidak boleh jadi barang bukti hanya dalam rangka mediasi," terang Tito.
Tito mengatakan, data-data referensi Polri tersebut tidak boleh bocor ke publik atau dijadikan barang bukti apabila ada pidana tentang sengketa penghitungan suara. Hal ini untuk menekankan netralitas Polri.
"Tapi kalau sudah masuk ke tahapan proses pidana misalnya itu saya tidak izinkan jadi barang bukti. Kenapa? Kita tidak ingin nanti dikira kira berpihak dan lain-lain," ucap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Dilarang Berfoto dengan Paslon
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga telah membuat TR lain terkait netralitas di Pilkada 2018. Tito menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang bersikap tidak netral.
Salah satunya, anggota Polri tak boleh mendukung salah satu paslon dan berfoto dengan paslon tersebut.
"Kedua saya sudah sampaikan lagi beberapa TR tentang netralitas berikut sanksi di antaranya sanksi mulai ringan ke teguran mutasi demosi sampai ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Saya sudah ambil langkah dianggap tidak sensitif dan berpihak saya ganti. Kalau ada yang seperti berpihak itu saya ganti dan hari ini saya keluarkan lagi," imbuh Tito.
Â
Advertisement