Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar jaringan dan member FB Loly Candy yang menyajikan konten pornografi anak. Alhasil, polisi kembali meringkus tiga orang yang terlibat dengan situs pornografi itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pada Maret 2017 lalu, pihaknya mengungkap akun Facebook Official Loly Candy yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online.
Baca Juga
"Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yaitu W alias Snorlax (27), DS alias Illu Inaya (24), DF alias T-key (17) dan SHDT (16) dan AAJ (21)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).
Advertisement
Katanya, grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota di dalamnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Argo, polisi terus melakukan pengembangan dan berupaya mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang ikut mendistribusikan konten pornografi anak.
"Hasilnya, belum lama ini kita kembali menangkap tiga pelaku lainnya. Tiga pelaku yang diringkus yaitu WR (19), AD (33), dan IW (26)," ujar Argo.
Argo menerangkan, ketiga orang yang diringkus itu perannya menyebarkan konten pornografi anak.
"Ini sementara perannya adalah menyebarkan di WA (WhatsApp) group atau Twitter. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak," ujarnya.
Ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak itu terancam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di liputan6.com.
Â
Saksikan tayangan video menarik berikut ini: