Sukses

Awas, Kode Ini Dipakai Pelaku Penodongan di Atas Angkot

Polisi mengimbau warga tetap waspada. Apalagi jika ada kode-kode yang dirasa tidak dipahami saat menumpang angkot.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Koja, Jakarta Utara, menangkap satu pelaku penodongan di dalam angkutan kota (angkot) M30 jurusan Tanjung Priok-Kelapa Gading. Pelaku Erlangga atau Er ditangkap tak jauh dari TKP penodongan di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok.

Kapolsek Koja Kompol Effendi mengatakan, pelaku tidak bermain sendiri saat melancarkan penodongan kepada korban. Ada dua pelaku lagi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Effendi mengimbau agar warga tetap waspada. Apalagi jika ada kode-kode yang dirasa tidak dipahami saat menumpang angkot.

"Tersangka Er itu pengemudi angkot. Er diduga tersangka utamanya. Jadi pelaku punya istilah atau kode. Istilahnya 'ayo mencari kijang' gitu. Ketika ada yang menyebut 'mencari kijang', kedua pelaku lainnya itu sudah paham," kata Kompol Effendi di kantornya, Koja, Jakarta Utara, Senin (25/6/2018).

Dia mengungkapkan, kode itu disebutkan pelaku Er saat pelaku kedua ikut naik angkot di kawasan MOI Kelapa Gading. Setelah pelaku kedua naik, Er langsung memutar balik angkot menuju Tanjung Priok.

"Ketika di depan MOI Kelapa Gading naiklah satu pelaku lagi lalu mereka berbalik arah ke Tanjung Priok, tidak meneruskan ke arah Pulo Gadung. Kemudian di Tanjung Priok di depan Mambo naik lagi pelaku ketiga," ujar Effendi.

Dia menuturkan, saat itu korban Asih tengah berada di dalam angkutan bersama satu penumpang lainnya. Diduga kuat saat itu korban Asih telah memiliki firasat akan jadi korban penodongan.

Apalagi kedua pelaku yang baru naik juga menyebut kode yang sama "cari kijang". Alasan itulah yang diduga mendorong Asih melompat dari atas angkot yang tengah melaju.

"Istilah kijang itu kesepakatan. Ketika menyebut 'kijang', udah paham mereka. Berarti cari korban. Kedua penumpang ini yang berinisial A maupun D ada," ungkap Effendi.

 

 

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di liputan6.com.

 

2 dari 2 halaman

Alasan Pelaku

Pelaku Er mengaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa bersama dua pelaku lainnya yang masih buron.

"Sudah dua kali. Tiga kali sama yang ini. Yang kedua sekitar empat bulan lalu," ujar pelaku Er.

Namun Er menepis jika disebut sebagai otak pelaku. Menurut dia, saat beraksi dirinya juga tidak membawa senjata tajam.

"Tidak bawa sajam (senjata tajam)," imbuh dia.

Kompol Effendi mengatakan, pihaknya kini juga menahan satu mikrolet berikut dokumennya sebagai barang bukti. Begitu juga hasil visum dan baju korban.

Effendi menyebutkan, tersangka Er dijerat dengan Pasal 365 ayat 4.

"Pasal 365 ayat 4 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," dia memungkasi.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini: