Sukses

BNN: Pemakai Narkoba di Indonesia Capai 3,5 Juta Orang pada 2017

Hampir 1 juta pemakai narkoba di antaranya bahkan telah menjadi pecandu.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia darurat narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat jumlah penyalahguna narkoba di Tanah Air mencapai 3,5 juta orang pada 2017. Hampir 1 juta orang di antaranya bahkan telah menjadi pecandu.

"Betapa seriusnya masalah ini. Jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia diperkirakan telah mencapai sekitar 3,5 juta orang pada 2017, di mana 1,4 juta adalah pengguna biasa dan hampir satu juta telah menjadi pecandu narkoba," kata Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Diah Utami di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018).

Selain itu, lanjut dia, ada lebih dari 12 ribu kematian terkait narkoba setiap tahunnya.

Menurut dia, hal ini tidak hanya merugikan penyalahgunanya sendiri. Penggunaan narkoba merugikan negara baik dari sisi ekonomi dan sosial.

"Pembuatan, penyelundupan, dan penyalahgunaan narkotika terus berlanjut dan bertumbuh di Indonesia. Hal ini menciptakan sejumlah dampak negatif meliputi ekonomi, kesehatan, sosial, dan generasi muda," ujar Diah.

Saat ini, peredaran narkobasemakin mengkhawatirkan. Data BNN, kata dia, obat terlarang ini tidak lagi hanya beredar di kota besar. Daerah terpencil pun sudah ternodai oleh benda ilegal tersebut.

Pengedar juga tidak pandang bulu ketika "menjajakan dagangannya". Mereka menyasar perempuan dan anak-anak.

"Jadi tentu untuk anak dan perempuan khsusunya kita berharap peran aktif tidak hanya dari kami BNN, Kemenkes, dan Kemensos, tapi juga untuk seluruh masyarakat karena pengguna narkotika adalah orang yang perlu kita obati dan rehabilitasi," pinta dia.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

2 dari 2 halaman

Jenis Obat

Berdasar catatan BNN, obat disalahgunakan biasanya berjenis aphethamine stimulan. Bisa berupa ekstasi, sabu, dan juga bisa juga faterfay lait.

Tentunya, pemberantas penyalahgunaan narkotika ini dilakukan BNN secara medical persecusor dengan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tapi bila ditemukan, jenis nonmedical, contoh kasus PCC, itu kita sudah bia kerja sama dan menangkap," kata Diah.

Saksikan video pilihan di bawah ini: