Liputan6.com, Jakarta Listrik merupakan Salah satu elemen dalam kehidupan. Namun, tahukah kamu bahwa ada kebiasaan masyarakat yang mampu mengganggu jaringan listrik setempat.
Sebagai contoh, bermain layang-layang atau bermain balon udara mini di beberapa daerah di Indonesia.
Nah, balon udara tersebut memiliki bahan dasar yang mudah terbakar. Bayangkan, jika balon udara itu menyangkut pada kabel listrik, maka kebakaran, kesetrum listrik dan bahaya lain dapat terjadi.
Advertisement
Tindakan itu sangat membahayakan, bahkan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51.
Tak tanggung-tanggung, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 2 Miliar 500 juta rupiah atau hukuman penjara paling lama 5 tahun. Jika peristiwa itu terjadi, dalam hal ini perlu adanya perbaikan selama berhari-hari. Akibatnya, kebutuhan pasokan listrik warga setempat akan terganggu.
Maka dari itu, jika melihat pelanggaran tadi, kamu harus larang, hentikan dan lapor ke PLN 123.
Ingat, menjaga jaringan listrik bersama, berarti menjaga kenyamanan bersama juga.
Kami dan Anda peduli dengan jaringan listrik yang aman.
Â
Â
(ADV)