Liputan6.com, Jakarta - Pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian, sambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangannya ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pertama atas laporannya yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dia melaporkan musisi Tanah Air itu dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Ini pertama kali (pemeriksaan). Hari ini 27 Juni jam 2 dari penyidik Cyber Crime saya diundang untuk klarifikasi mengenai laporan saya terhadap Ahmad Dhani. Dalam hal ini saya pelapor Ahmad hate speech yang sekarang disidangkan," ujar Rocky di lokasi, Rabu (27/6/2018).
Advertisement
Dia pun membawa beberapa barang bukti seperti screenshot ucapan suami Mulan Jameela itu. "Dan lini FB (Facebook) Ahmad Dhani," kata Rocky.
Dalam kasus ini, dia mengaku dirugikan. Polri pun, lanjut dia, seolah-olah diremehkan dengan ucapan Ahmad Dhani.
"Di sini saya lihat Ahmad Dhani sudah memfitnah apalagi bukan hanya ke saya yang dirugikan tapi juga kepolisian, seolah-olah bisa disetir oleh ahli bahasa pidana. Akhinya saya melaporkan Ahmad Dhani awalnya di Bareskrim lalu dilimpahkan ke Polda," ucap Rocky.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan Polisi
Sebelumnya, seorang pengguna jejaring sosial dengan nama Jack Boyd Lapian melaporkan musisi Ahmad Dhani. Suami penyanyi Mulan Jameela itu dituduh mencemarkan nama baik melalui jejaring sosial.
Pelaporan terkait hate speech Ahmad Dhani dilakukan oleh Jack karena dirinya merasa tersinggung dengan celotehan pria bernama asli Dhani Ahmad Prasetyo itu di Facebook. Dalam salah satu unggahannya, Dhani membahas orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung.
Begini perkataan Dhani seperti dikutip dari laman Facebook-nya. "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," tulis pelantun tembang Pupus itu.
"Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," tegasnya.
Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kebetulan saya laporin Rocky Gerung dan tidak sengaja melihat status Dhani yang menjurus ke saya. Dari status itu jelas terlihat ada penggiringan opini, pencemaran nama baik yang cenderung fitnah," kata Jack usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/5/2018).
Pria yang juga sempat melaporkan Anies Baswedan ini melanjutkan, "Padahal semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement