Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak masa jabatan wakil presiden selama dua periode. Sebab, memang bukan dirinya yang mengajukan gugatan tersebut.
"Oh, tidak ada soal. Sejak dulu Anda tanya, saya selalu bilang ingin istirahat. Bukan saya menggugat," kata Jusuf Kalla usai mengisi acara Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) Members di Ayana Midplaza Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
"Yang ditolak bukan posisi wapres, tetapi prosesnya. Legal standing ya yang diputuskan," kata pria yang kerap disapa JK itu.
Advertisement
Jusuf Kalla mengaku saat ini ingin beristirahat. Sebab, dia sudah 35 tahun berkecimpung di dunia bisnis dan 20 tahun di pemerintahan.
"Saya pikir itu sudah cukup. Sekarang saatnya saya istirahat dan lebih fokus ke keluarga. Saya senang bisa senang-senang dengan cucu serta keluarga," ungkap JK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang masa jabatan wakil presiden selama dua periode. Dengan demikian, Wapres Jusuf Kalla atau JK tidak bisa maju lagi di Pemilihan Presiden 2019.
Adapun objek yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, di mana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018 diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
Kabar Duet dengan AHY
Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi terkait kabar partai Demokrat yang ingin menduetkannya dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk maju di Pilpres 2019.Â
"Itu soal lain. Saya ingin istirahat," kata JK di Ayana Midplaza Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement