Liputan6.com, Jakarta: Mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Menufandu mangkir dalam sidang perdana praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Muhammad Nazaruddin. Dimyati yang menjadi hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menunda sidang selama dua pekan.
"Karena, ketidakhadira perwakilan dari pihak turut termohon Michael Manufandu. Persidangan ditunda dua minggu jadi 24 Oktober 2011," kata Dimyati, Senin (10/10) siang. "Kita,(pengadilan), sudah memanggil dari tanggal 29 (September 2011), tapi yang sampai baru di pihak termohon yaitu KPK," ucap hakim Dimyati.
Kubu Nazaruddin yang diwakili pengacara Alfrian Bondjol menerima penundaan sidang selama dua pekan ke depan. Sebab hal itu dibenarkan dengan alasan menugu ketidakhadiran pihak turut termohon. "Kita terima dengan segala konsekuensi. Kita sudah sampaikan ke kedua pihak baik KPK dan Michael Manufandu," kata Alfrian.
Menurut Alfrian isi gugatan adalah meminta KPK mengembalikan tas hitam merk Dunhill milik Nazaruddin. "Gugatan praperadilan ini untuk meminta KPK mengembalikan utuh tas hitam beserta isinya. Karena tindakan KPK tidak sesuai UU dan sesuai hukum acara yang berlaku dapat dikategorikan perampasan, bahkan perampokan," katanya.
Isi dalam tas itu, katanya, sangat penting karena terkait pengungkapan kasus suap wisma atlet yang kini masih bergulir. "Barang yang hilang itu, antara lain dua flash disk dan satu CD. Isi CD tersebut adanya rekaman ketika Chandra menerima sejumlah dana dari seorang pengusaha besar," jelas Afrian.(JUM)
"Karena, ketidakhadira perwakilan dari pihak turut termohon Michael Manufandu. Persidangan ditunda dua minggu jadi 24 Oktober 2011," kata Dimyati, Senin (10/10) siang. "Kita,(pengadilan), sudah memanggil dari tanggal 29 (September 2011), tapi yang sampai baru di pihak termohon yaitu KPK," ucap hakim Dimyati.
Kubu Nazaruddin yang diwakili pengacara Alfrian Bondjol menerima penundaan sidang selama dua pekan ke depan. Sebab hal itu dibenarkan dengan alasan menugu ketidakhadiran pihak turut termohon. "Kita terima dengan segala konsekuensi. Kita sudah sampaikan ke kedua pihak baik KPK dan Michael Manufandu," kata Alfrian.
Menurut Alfrian isi gugatan adalah meminta KPK mengembalikan tas hitam merk Dunhill milik Nazaruddin. "Gugatan praperadilan ini untuk meminta KPK mengembalikan utuh tas hitam beserta isinya. Karena tindakan KPK tidak sesuai UU dan sesuai hukum acara yang berlaku dapat dikategorikan perampasan, bahkan perampokan," katanya.
Isi dalam tas itu, katanya, sangat penting karena terkait pengungkapan kasus suap wisma atlet yang kini masih bergulir. "Barang yang hilang itu, antara lain dua flash disk dan satu CD. Isi CD tersebut adanya rekaman ketika Chandra menerima sejumlah dana dari seorang pengusaha besar," jelas Afrian.(JUM)