Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkam pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT PT Nindya Karya, I Gusti Ngurah Putra. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Nindya Karya terkait pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006 hingga 2011.
Dalam kasus ini, penyidik juga memanggil Komisaris Utama PT Tuah Sejati Jamaluddin Ahmad dan Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi sebagai saksi.
Baca Juga
"Yang bersangkutan hari ini kami jadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka PT NK (Nindya Karya) dan PT TS (Tuah Sejati)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Junat (29/6/2018).
Advertisement
Penyidik KPK juga telah memanggil mantan Direktur Utama PT Nindya Karya Robert Mulyono Santoso, mantan Direktur PT Nindya Karya Sugeng Santosa, dan mantan Komisaris PT Nindya Karya Wicipto Setiadi sebagai saksi pada Selasa 26 Juni 2018.
Sementara, pada Senin 25 Juni 2018, penyidik KPK memeriksa tiga komisioner PT Nindya Karya. Yakni Komisaris Utama PT Nindya Karya tahun 2007 Roestam Sjarief, serta dua Komisaris PT Nindya Karya tahun 2007 Sumyana Sukandar dan Usman Basjah.
Menurut Febri, pemeriksaan sejumlah direksi dan komisaris PT Nindya Karya ini untuk mendalami proses pengambilan keputusan di dalam korporasi serta aturan internal di perusahaan tersebut.
"Beberapa hari ini kami memeriksa sejumlah direksi dan komisaris PT. NK sebelumnya. Salah satu yang didalami adalah bagaimana SOP dan aturan internal di NK, bagaimana pengambilan keputusan di dalam korporasi dan juga mekanisme JO dengan PT. TS," jelas dia.
Dua Tersangka
KPK telah menetapkan dua korporasi BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK meresmikan rumah tahanan baru bagi koruptor. Rutan tersebut berada di belakang gedung Merah Putih KPK.
Advertisement