Sukses

Polri Bantah Ketua KPU Jadi Tersangka

Kabar penetapan tersangka terhadap Ketua KPU Abdul Hafidz Anshar dalam kasus Pilkada Halmahera Barat membuat Kepala Badan Reserse daan Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman kaget. Pasalnya kasus tersebut belum dilakukan pemeriksaan.

Liputan6.com, Bali: Kabar penetapan tersangka terhadap Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary dalam kasus Pilkada Halmahera Barat membuat Kepala Badan Reserse daan Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman kaget. Pasalnya kasus tersebut belum dilakukan pemeriksaan.

Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) memang sudah diberikan ke Kejaksaan Agung dari polisi. Dan pelapor adalah  Abdul Gafur dengan terlapor Abdul Hafidz Anshary.

"Setiap laporan polisi masuk ke penyidik itu kan dibuat SPDP, pelapor ini Abdul Gafur itu melaporkan ketua KPU. Makanya di dalam SPDP juga disebutkan atas laporan Abdul Gafur yang melaporkan ketua KPU. Akan tetapi kita belum menetapkannya sebagai tersangka karena baru menerima laporan polisi dan mengirim SPDP," ujar Sutarman di Bali, Selasa (11/10).

Menurut Sutarman, dalam kasus ini belum cukup bukti dan belum ada pemeriksaan saksi. "Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau kita sudah cukup bukti permulaan, pemeriksaan saksi- saksi belum, pemeriksaan barang bukti belum jadi kita belum menetapkannya tersangka.

Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono menyebutkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat Pemilu 2009 dengan tersangka Ketua KPU aktif, Abdul Hafidz Anshary [baca: Ketua KPU Ditetapkan sebagai Tersangka]. Penetapan tersangka terhadap Hafidz telah dilakukan pihak Bareskrim Polri sejak 15 Agustus 2011, sebagaimana SPDP yang diterima pihak Kejaksaan Agung. Namun, Darmono tidak menyebut kasus yang menjerat Hafidz.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini