Sukses

Golkar Bersyukur Pasangan yang Diusungnya Menang Pilgub Maluku Utara

Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar bersyukur pasangan calon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar berhasil menang dalam Pilkada Maluku Utara berdasarkan hitung cepat sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hidayat Mus sendiri saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009.

"Di Maluku Utara, sampai hitung cepat sekarang, calon yang kami usung yang juga tersangka KPK, Alhamdulillah menang," ujar Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2018).

Dari 99,11 persen suara yang masuk, pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar berhasil unggul 31,82 persen dibanding pesaingnya Abdul Gani Kasuba-M Yasin yang memperoleh 30,40 persen suara.

Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain Hidayat Mus, menurut Ace, dari 91 pasangan calon yang diusung Golkar, terdapat sembilan pasangan calon menang di 17 provinsi yang menggelar Pilkada Serentak 2018. Sembilan provinsi tersebut yakni Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua, NTT, dan Sulawesi Tenggara.

"Dari catatan kami, dari 17 provinsi, sembilan paslon yang diusung Golkar menang. Itu artinya sama dengan 52 persen dari Pilkada yang ada di indonesia," jelas Ace.

 

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009 beberapa waktu lalu.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.

Mereka diduga korupsi anggaran untuk proyek tersebut. Berdasar hasil penghitungan BPK, kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar atau sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah atas kasus ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Â