Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Seiring dengan PKPU itu, KPU akan membuka tahapan pendaftaran calon legislatif.
"Tanggal 4 sampai dengan 17 Juli akan dimulai pendaftaran untuk masing-masing tingkatan," ucap Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Minggu (1/7/2018).
Meski baru dibuka tanggal 4 Juli, KPU sudah memberikan akses kepada partai politik untuk mendaftarkan caleg yang akan diusung ke sistem KPU.
Advertisement
"Parpol peserta pemilu sudah diberikan akses untuk mengisi calon-calon yang akan didaftarkan di setiap dapil melalui sistem informasi kita yang disebut Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ungkap Arief.
Ketua KPU pun berharap, para caleg yang mendaftar di tingkat manapun dapat mengikuti seluruh ketentuan yang ada. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang disahkan 29 Juni 2018 kemarin, harus dijadikan rujukan.
Hindari Konflik
"Karena kalau yang paham hanya penyelenggara pemilu, peserta pemilunya nggak paham, itu bisa menimbulkan konflik, begitu juga sebaliknya kalau penyelenggara pemilunya nggak paham pesertanya paham, nah itu bisa timbul konflik," kata dia.
Karena itu, masih kata dia, seluruh stakeholder harus sama memahami peraturan yang ada.
"Kami berharap tahapan bisa berjalan lancar, tinggal beberapa hari lagi proses pendaftaran sudah dimulai," pungkas Arief.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement