Sukses

Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Besok, Pemprov DKI Sebar 10 Ribu Fyler

Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait uji coba perluasan ganjil genap pada Senin besok 2 Juli 2018

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait uji coba perluasan ganjil genap pada Senin besok 2 Juli 2018. Sosialisasi itu dengan menyebar 20 rim (10.000 lembar) flyer di ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap.

"Dari kemarin kami sudah sebar 5 rim (2.500) flyer. Nanti akan dibantu oleh teman-teman di 5 wilayah lain juga. Rencananya ada tambahan 20 rim (10.000) lembar lagi," ujar Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto, saat dikonfirmasi, Minggu (1/7/2018).

Kawasan tersebut meliputi Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, DI Panjaitan, Jalan A Yani, Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Selanjutnya di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Uji coba ganjil genap yang dilakukan tak hanya mengenai penambahan ruas jalan. Namun juga terkait perpanjangan waktu pemberlakuan operasionalnya.

"Apabila semula ganjil genap hanya diberlakukan dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kini diperpanjang menjadi dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB," ujarnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kendaraan Pengecualian

Berikut kendaraan yang tidak terkena kebijakan tersebut:

1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI

2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ DewanPerwakilan Daerah; dan

3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.

4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

5. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;

6. Kendaraan pemadam kebakaran;

7. Kendaraan ambulans;

8. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

10. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

11. Sepeda motor;

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank).