Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku pemukulan anak Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi sebagai tersangka. Pria itu berinisial HP, yang diketahui suporter tim Persija Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, meskipun sudah tersangka HP tak ditahan. Alasannya, yang bersangkutan dinilai bersikap kooperatif saat diperiksa polisi.
Baca Juga
"Ya sudah status tersangka. Hanya wajib lapor saja, tidak ditahan," katanya kepada merdeka.com, Senin (2/7/2018).
Advertisement
Kendati begitu, katanya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
Dalam kasus ini, lanjut Stefanus, HP sendiri diketahui menyerahkan diri pada polisi. Pelaku pemukulan itu menyerahkan diri pada Sabtu, 30 Juni 2018 lalu.
"Betul. Yang bersangkutan menyerahkan diri ke kami," ujarnya.
Dilaporkan Korban
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menambahkan, aduan langsung dibuat sendiri oleh korban. Laporan tersebut bernomor LP/1143/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel dengan nama korban tercantum Ahmad Sirou Fadlolloh.
"Dari korban sendiri dan kuasa hukumnya," kata Stefanus.
Pelaku terancam Pasal 351 juncto 335 KUHP dengan dugaan penganiayaan dan perbuatan memaksa dengan kekerasan.
Dalam video yang tersebar di sosial media, putra Imam Nahrawi saat itu diusir dari tribun penonton. Hal itu lantaran ekspresi senang yang diluapkan saat penyerang Persebaya Rishadi Fauzi, mencetak gol ke gawang Persija pada menit ke-20.
Kepala putra Imam Nahrawi pun kena pukul. Sebelum semakin memanas, sejumlah suporter lain merelai perselisihan tersebut dan menenangkan suasana.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement