Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan perdebatan soal peraturan KPU yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Salah satunya, Komisi II telah mengusulkan penyelenggara Pemilu melakukan safari ke partai-partai politik.
Tujuannya, meminta partai politik tidak mencalonkan caleg yang pernah terlibat atau menjadi narapidana kasus korupsi. Namun, langkah tersebut dilakukan dengan asumsi KPU tetap memakai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Umpamanya kalau tetap dengan UU, KPU Bawaslu bisa roadshow dengan parpol-parpol untuk meminta mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg yang bermasalah," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Advertisement
Opsi kedua, kata Riza, dengan mengumumkan caleg berlatar belakang eks narapidana korupsi yang maju di Pemilu. Usulan tersebut merujuk pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bisa dengan cara mengumumkan (bahwa dia eks napi korup). Jadi KPU diperkenankan mengumumkan. Mengimbau pada masyarakat. Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai," ia menerangkan.
Riza berujar, pasal tersebut dibuat untuk tujuan yang baik, yaitu memberikan referensi bagi pemilih.
"Tujuan terbaik adalah dapat memperoleh suara rakyat dan dukungan dari masyarakat tentu caleg-caleg harus berintegritas, berkompetensi dan sebagainya," ucap Riza.
Â
Â
Titik Temu
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi II telah menyampaikan perdebatan soal PKPU ini dengan pimpinan DPR. Dia berharap perdebatan ini bisa segera mendapat titik temu antara DPR, pemerintah dan KPU dalam waktu dekat.
"Komisi II telah menyampaikan hal ini pada Pimpinan DPR. Untuk mengambil langkah-langkah bersama pemerintah memyikapi masalah ini," tandas Riza.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi,"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
Reporter: Renald Ghiffari
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement