Sukses

Larangan Nyaleg Eks Koruptor

KPU menerbitkan aturan yang melarang eks koruptor menjadi caleg di Pemilu Legislatif 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada 30 Juni 2018. Salah satu isinya, yakni larangan nyaleg eks koruptor di Pemilu 2019.

Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Dengan ditetapkannya PKPU itu, maka ketentuan tentang larangan nyaleg eks koruptor bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. Ada pun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Selengkapnya seputar larangan nyaleg eks koruptor dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

2 dari 3 halaman

DPR, Pemerintah, dan Bawaslu Menolak

PKPU terkait larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi caleg mendapat sejumlah penolakan. Antara lain dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3 dari 3 halaman

Solusi DPR RI

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan perdebatan soal Peraturan KPU yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Salah satunya, Komisi II telah mengusulkan penyelenggara Pemilu melakukan safari ke partai-partai politik.

Tujuannya, meminta partai politik tidak mencalonkan caleg yang pernah terlibat atau menjadi narapidana kasus korupsi. Namun, langkah tersebut dilakukan dengan asumsi KPU tetap memakai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Opsi kedua, kata Riza, dengan mengumumkan caleg berlatar belakang eks narapidana korupsi yang maju di Pemilu. Usulan tersebut merujuk pada pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bisa dengan cara mengumumkan (bahwa dia eks napi korupsi). Jadi KPU diperkenankan mengumumkan. Mengimbau pada masyarakat. Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: