Sukses

Setuju PKPU, PKS Klaim Tak Pernah Usung Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

PKS, kata Hidayat, mendukung PKPU larangan eks napi korupsi sebagai upaya pencegahan agar para wakil rakyat terpilih bebas dari korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera mendukung aturan PKPU yang melarang eks narapidana korupsi maju menjadi Calon Legislatif. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya juga tidak pernah mencalonkan Caleg yang pernah menjadi napi kasus korupsi.

"Saya dengar KPK setuju, PKS setuju. Sejak dari awal PKS memang tidak pernah mencalonkan napi koruptor, tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

PKS, kata Hidayat, mendukung PKPU larangan eks napi korupsi sebagai upaya pencegahan agar para wakil rakyat terpilih bebas dari korupsi.

"PKS sangat mendukung segala upaya untuk memberantas korupsi, termasuk dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif agar dari hulunya hingga hilir proses demokrasi kita disterilkan dari masalah korupsi," tegasnya.

Dia berpendapat, jatah kursi wakil rakyat diberikan kepada mereka yang tidak pernah terlibat kasus korupsi. Sebab, menurutnya, masih banyak warga negara yang bersih untuk menjadi Caleg.

"Kalau masalah mantan napi koruptor, sudah lah baiknya diberikan kepada yang non koruptor. Karena di indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena korupsi," jelasnya.

"Kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi korutor yang jumlahnya sedikit. Sementara di sana yang bersih masih amat sangat banyak," sambung Hidayat.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Reporter: Raynaldo Ghiffari Lubabah

Sumber: Merdeka.com