Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Komisaris PT. Sharleen Raya Hang Arta sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan pada tersangka.
Baca Juga
"Tersangka diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (2/7/2018).
Advertisement
Hang Arta diduga memberikan uang kepada Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.
Pihak lainnya yang di suap oleh tersangka, yakni Damayanti Wisnu Putranti selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
"HA merupakan tersangka ke-12 daIam kasus ini," kata Basaria.
Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal S ayat (1) huruf b atau pasal13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
5 Orang Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya telah diproses 5 orang anggota DPR-RI, 1 Kepala Badan, 1 Bupati dan 4 swasta, yaitu, Abdul Khoir Dlrektur Utama PT WTU Abdul Khoir, Anggota DPR RI 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini sebagai pihak swasta, Dessy A Edwin selaku lbu Rumah Tangga.
Kemudian, Anggota DPR RI periode 2014 2019 Budi Supriyanto, Anggota DPR RI periode 2014 2019 Andi Taufan Tiro, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Komisaris PT.CMP So Kok Seng, Anggota DPR RI periode 2014 2019 Musa Zainudin, Anggota DPR RI periode 2014 2019 Yudi Widiana Adia, dan Bupati Halmahera Timur perode 2016 2021 Rudy Erawan.
(Jihan Khalda Fairuz)
Advertisement