Sukses

Ditahan KPK, Cagub Malut Terpilih Versi Hitung Yakin Tetap Dilantik

Ahmad Hidayat Mus mengatakan penahanan dirinya kini tak mempengaruhi kemenangan dirinya dalam Pilkada serentak 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) terpilih versi hitung cepat Ahmad Hidayat Mus langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) usai pemeriksaan sebagai tersangka. Ahmad ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK Kavling K-4.

Mantan Bupati Kepulauan Sula yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu yakin dirinya tetap akan dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Gubernur Maluku Utara.

"Dilantik lah, pasti lah," ujar dia sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Menurut dia, penahanan dirinya kini tak mempengaruhi kemenangan dirinya dalam Pilkada serentak 2018. Ahmad Hidayat Mus maju menjadi Cagub Malut berpasangan dengan Rivai Umar.

"Kita sudah menang, ya menang lah," kata dia.

Tak lupa Ahmad Hidayat Mus juga berterimakasih kepada masyarakat Maluku Utara yang sudah memilih dirinya. "Sabar saja masyarakat Maluku Utara, Insyaallah ada Allah," kara dia.

Sementra itu, adik Ahmad yang merupakan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus juga ikut ditahan penyidik KPK. Zainal Mus juga terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Namun Zainal bungkam saat masuk ke dalam mobil tahanan. "ZM (Zainal Mus) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

2 dari 2 halaman

Pengadaan Fiktif

Sebelumnya, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus yang merupakan adik kandungnya. Ahmad Hidayat Mus diduga merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Ahmad dan Zainal diduga telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009.

Pemerintah Kabupaten Sula membeli tanah milik Zainal Mus, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah, dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sementara, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: