Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalius Sinaga didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp 9.695.000.000 dari Bupati Lampung Mustafa untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PTSarana Multi Infrastruktur (SMI). Rencananya Pemkab Lampung Tengah akan mengajukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK Ali Fikri membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (2/7/2018).
Jaksa menyebutkan uang yang diterima Natalius bertahap mulai dari Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 495 juta, Rp 1,2 miliar, dan Rp 1 miliar.
Advertisement
"Keseluruhannya berjumlah Rp 9.695.000.000 atau sekitar jumlah tersebut dari Mustafa, Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah) melalui Rusmaladi, Aan Riyanto, Erwin Mursalin, Andri Kadarisman, Ismail Rizki, dan Ike Gunarto," jelasnya.
Jaksa menyampaikan Natalius Sinaga mengetahui bahwa uang yang diberikan kepadanya agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Natalius juga disebut menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBU) Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Dakwaan Anggota DPRD
Sidang dengan agenda dakwaan atas kasus yang sama juga dijalani Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Dia didakwa menerima hadiah atau suap sebesar Rp 1 miliar untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT SMI.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar," jelas Jaksa KPK, Subari Kurniawan.
Rusliyanto didakwa menerima uang dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang diberikan melalui perantara Muhammad Supranowo dan Andi Perangin Angin.
Subari mengatakan uang tersebut diberikan agar Wakil Ketua DPRD Natalius Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah ke PT SMI tahun anggaran 2018.
Baik Natalius Sinaga maupun Rusliyanto dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Awalnya Minta Rp 5 Miliar
Jaksa KPK, Ali Fikri menyampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalius Sinaga awalnya meminta Rp 5 miliar kepada Mustafa. Uang itu akan diserahkan kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan para anggota DPRD.
"Permintaan terdakwa disanggupi oleh Mustafa dan Mustafa mengatakan kepada terdakwa bahwa Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah) nanti yang akan menindaklanjutinya," jelas Ali Fikri saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (2/7).
Pemberian uang berawal dari sikap mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang tak setuju pinjamam daerah ke PT SMI. Mustafa kemudian melakukan pertemuan dengan Natalis di rumah dinas bupati di Nuwo Balak.
Dalam pertemuan itu Mustafa meminta Natalis dan Fraksi PDIP agar menyetujui pinjaman daerah dan meminta agar mempengaruhi anggota Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat agar ikut menyetujui pinjaman Rp 300 miliar. Saat itulah Natalis meminta agar disiapkan uang sebesar Rp 5 miliar.
Natalis kemudian menghubungi Taufik Rahman dan meminta uang tambahan sebesar Rp 3 miliar untuk diberikan kepada Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra agar pinjaman dapat disetujui dan masuk dalam APBD 2018. Saat bertemu Taufik Rahman di sebuah rumah malam di Branti, Lampung Selatan, Natalis mengatakan kepada Taufik Rahman bahwa Mustafa telah menyetujui uang tambahan Rp 3 miliar.
"Pada saat itu Taufik Rahman juga bertemu Erwin Mursalin selaku ajudan Mustafa dan membenarkan bahwa permintaan terdakwa telah disetujui Mustafa," jelas jaksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement