Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan aliran dana yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi. Dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Taufiq disebut menerima US$ 103 ribu terkait e-KTP.
"Terhadap Taufik Effendi dikonfirmasi tentang aliran dana yang sebelumnya telah diurai di persidangan terhadap terdakwa lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2018).
Taufiq datang memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung.
Advertisement
Selain Taufiq, penyidik KPK juga memeriksa politikus Demokrat Mulyadi. Mantan anggota Komisi V DPR RI itu ditelisik soal aliran dana yang diterima mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie yang juga politikus Demokrat. Marzuki disebut menerima bancakan Rp 20 miliar.
"Sedangkan terhadap Mulyadi, yang termasuk saksi baru di kasus e-KTP ini diklarifikasi terkait pertemuan dan relasi dengan anggota DPR lain dari fraksi Demokrat dan pengetahuannya tentang aliran dana terkait e-KTP," kata Febri.
Â
Dugaan Aliran Dana ke Marzuki Alie
Mulyadi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka membenarkan dirinya ditanya soal uang korupsi yang diterima Marzuki Alie. Usai diperiksa penyidik KPK, Mulyadi mengaku tak mengetahui adanya uang Rp 20 miliar yang masuk ke kantong Marzuki Alie.
"Iya ditanya, apa pernah mendengar Pak Marzuki terima uang yang terkait e-KTP? Jangankan soal itu, terima uang, kita enggak pernah dengar. Karena komisi V tidak terkait program e-KTP," kata Mulyadi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement