Sukses

KPK Dalami Aliran Dana E-KTP ke Marzuki Alie Lewat Politikus Demokrat

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut menerima uang bancakan e-KTP sebesar Rp 20 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana korupsi e-KTP kepada mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Hal tersebut diakui oleh politikus Demokrat, Mulyadi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

"Tadi dikonfirmasi, dibilang mungkin Pak Mulyadi ini tahu tentang masalah Pak Marzuki. Itu saja sebenarnya," ujar Mulyadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).

Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut menerima uang bancakan e-KTP sebesar Rp 20 miliar. Mulyadi mengaku dirinya dicecar terkait hal tersebut oleh penyidik KPK.

"Iya ditanya, apa pernah mendengar Pak Marzuki terima uang, yang terkait e-KTP? Jangankan soal itu, terima uang, kita enggak pernah dengar. Karena komisi V tidak terkait program e-KTP," kata Mulyadi.

Dia mengatatakan, saat program e-KTP bergulir dirinya merupakan anggota DPR Komisi V. Menurut dia, Komisi V tak ada sangkut pautnya dengan program e-KTP yang bergulir di Komisi II DPR.

"Saya juga sebetulnya sebelum datang juga bingung. Karena saya tidak pernah di Komisi II. Tidak pernah di Banggar. Bukan ketua fraksi dan ketua partai. Makanya saya bertanya-tanya," kata dia.

Mulyadi sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung. Selain Mulyadi, penyidik KPK juga memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi hari ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â