Patroli, Cicalengka - Setelah penyelidikan berbulan-bulan, polisi menyegel rumah produsen minuman keras di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku sendiri kini masih menjalani proses hukum dalam kasus miras oplosan yang menewaskan puluhan korban jiwa meninggal beberapa waktu lalu.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (4/7/2018), rumah seluas 1 hektare di Jalan By Pass Cicalengka ini disita jajaran Dirkrimsus Polda Jawa Barat. Rumah ini adalah milik seorang pria berinisial SS yang dikenal sebagai produsen miras oplosan.
Polisi juga menyegel aset tanah dan bangunan lain, seperti kios penjualan miras oplosan di Nagreg dan Cicalengka.
Advertisement
Dari hasil penyelidikan, selama lebih dari 5 tahun memproduksi miras oplosan, pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara karena telah menjual barang yang berbahaya hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Pertengahan April lalu, 60 lebih jiwa melayang akibat menenggak miras oplosan di wilayah Polda Jabar. Korban rata-rata meregang nyawa akibat kehilangan banyak cairan tubuh yang disebabkan muntah berlebihan dan sesak nafas.
Para korban menenggak berbagai zat tambahan dalam minuman keras jenis ginseng. Mulai dari spirtus, minuman penambah stamina hingga obat nyamuk gosok. Pemerintah Kabupaten Bandung saat itu menyatakan kasus tersebut sebagai kejadian luar biasa.
Jatuhnya korban di Jawa Barat menyusul banyaknya korban berjatuhan di empat wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi Jakarta Timur, Depok, Bekasi, dan Jakarta Selatan hingga mencapai 90 korban lebih meninggal dunia. (Muhammad Gustirha Yunas)