Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Haris Sudarno. Putusan MA ini mengukuhkan kubu Hendropriyono sebagai kepemimpinan PKPI yang sah, sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ketua Mahkamah PKPI, Imam Anshori Saleh menuturkan, penolakan kasasi itu terdaftar dalam putusan Nomor 313K/TUN/2018. Dia pun menyambut baik putusan tersebut.
"Ya tentu saja kami menyambut baik. Sudah semestinya MA memenangkan kami. Karena de facto kepengurusan kami berjalan baik di pusat sampai daerah-daerah di seluruh Indonesia," ucap Imam kepada Liputan6.com, Rabu (4/7/2018).
Advertisement
Oleh karena itu, dia mengatakan, PKPI lah sebagai pihak yang sah sebagai peserta Pemilu 2019. "Kemenangan di MA akan lebih meningkatkan soliditas PKPI menghadapi Pileg dan Pileg 2019," kata Imam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata Haris Sebelumnya
Sebelumnya, Haris Sudarno mengatakan, dualisme di partai berlambang burung itu belum berakhir. Haris membantah, pernyataan Hendropriyono yang menyebut sudah selesai dan akan menyatukan kader partainya, tidak benar.
Dia membeberkan alasan kenapa masih dualisme. Pihaknya masih menunggu putusan MA atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Â
"PKPI pimpinan saya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini belum ada putusan dari MA. Serta tanggal 27 Oktober 2017, juga menggugat ke PN Jakpus untuk mendapatkan pengesahan. Dan sampai saat ini masih berlangsung," ungkap Haris.
Advertisement