Sukses

Parpol Wajib Isi Pakta Integritas Jika Ingin Daftarkan Calegnya ke KPU

Pendaftaran calon anggota legislatif sendiri telah dibuka mulai hari ini, Rabu (4/7/2018) hingga tanggal 17 Juli 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, partai politik yang ingin mendaftarkan calegnya harus mengisi pakta integritas, sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Pendaftaran calon anggota legislatif sendiri telah dibuka mulai hari ini, Rabu (4/7/2018) hingga tanggal 17 Juli 2018. Sejumlah syarat pun diperuntukkan bagi mereka yang ingin mendaftar.

"Wajib bagi partai," ujar Ilham, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Ilham mengatakan, lembaganya akan mengecek apakah parpol tersebut telah mengisi pakta integritas atau belum ketika melakukan proses pendaftaran.

"Kemudian kita cek. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg," kata dia.

Kewajiban parpol untuk mengisi pakta integritas tertuang dalam Pasal 11 ayat (1). Berikut isinya:

Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa:

a. Surat pencalonan menggunakan formulir Model B

b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B.1

c. Surat pernyataan Pimpinan Partai Politik yang menyatakan bahwa partai politik yang bersangkutan telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART atau aturan internal partai politik menggunakan formulir Model B.2

d. Pakta integritas yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya dengan menggunakan formulir Model B.3

Saksikan video pilihan di bawah ini: