Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan itu menandakan pasal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif juga akan berlaku.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku akan menaati PKPU jika memang sudah resmi diundangkan. Sebab, kata dia, DPR selalu menaati asas.
Baca Juga
"Kita kan taat asas. Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU, maka semuanya harus patuh," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Advertisement
Politikus Partai Golkar itu, mengaku belum membaca secara rinci PKPU itu. Tetapi, dia melihat sekilas di PKPU tersebut masih ada peluang bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif.
"Saya memperoleh informasi, tadi malam itu ada ruang untuk para mantan narapidana korupsi dan sebagainya itu dicalonkan, tapi nanti masih saya cek dulu, karena saya belum membaca aturannya," ungkap dia.
Meski begitu, DPR tambah Bamsoet akan tetap mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, Bwawaslu, Mendagri dan Jaksa Agung terkait PKPU tersebut. Dari rapat tersebut dia berharap bisa mendapatkan kepastian hukum.
"Besok kita akan ada pertemuan dengan MenkumHAM, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, kemudian juga Mendagri. Bagaimana sikap dan kesepakatan kita yang resmi akan kita sampaikan besok secara bersama-sama, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan kepastian hukum," ucapnya.
Â
Persilakan Gugat
Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga mempersilahkan semua pihak yang merasa dirugikan dengan PKPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami persilahkan ke masyarakat untuk mengajukan gugatan, kami di DPR silakan saja, yang dirugikan kan bukan DPR, tapi masyarakat, jadi masyarakat itu yang bisa dalam posisi dalam kedudukannnya bisa mengajukan gugatan ke MA," tandasnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif resmi yang diunduskan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Peraturan yang mengisi mantan terpidana balik menjadi calon anggota legislatif yang telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Namun, terdapat perubahan secara redaksional. Sebelumnya, aturan tersebut terletak dalam pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon, dalam bagian ketiga, Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon. Setelah diundangkan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 4, dalam ketentuan Umum, bagian pertama dalam Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.
Konsekuensinya, partai politik lah yang harus memastikan bakal calon anggota legislatif bersih dari riwayat mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan larangan lainnya, yakni mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.Â
Reporter: Sania Mashabi
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement