Sukses

Ini Alat KPU untuk Deteksi Bakal Caleg Eks Koruptor

KPU akan mengembalikan berkas bakal caleg yang terindikasi pernah terjerat kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan lembaganya punya alat untuk mendeteksi bakal calon anggota legislatif yang merupakan mantan terpidana korupsi.

Begitu juga dengan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, yang dilarang menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk menjadi caleg.

"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon tuh, ada mantan napi koruptornya nggak. Silon ini sistem informasi pencalonan," ungkap Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Menurut dia, jika nantinya terdeteksi ada bacaleg yang pernah terkena ketiga kasus tersebut, maka KPU akan langsung mengembalikan berkas yang telah mereka serahkan. Hasyim pun menegaskan, partai politik bisa mengganti bacalegnya yang bermasalah.

"Boleh (diajukan kembali) kalau calon yang itu tadi sudah diganti. Atau dicoret," ujar Hasyim menegaskan.

Bacaleg disebut telah terdaftar, kata dia, jika bacaleg itu sudah dinyatakan tak bermasalah.

"Kan mereka dateng nih kita periksa dulu. Itu sistemnya KPU sudah bisa kelap kelip (terdeteksi) itu kalau masuk kategori 3 tadi, 'mohon maaf ya bawa pulang dulu' itu artinya belum didaftar. Baru didaftar kalo apa? Kalau sudah bersih," imbuhnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini