Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Krisyanto memastikan partainya tak akan mengusung mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Hal itu dikatakan Hasto menanggapi keputusan Menkumham yang mengundangkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pancalonan Anggota Legislatif Di Semua Tingkatan.
"PDI Perjuangan sendiri sudah menyelesaikan psikotest on line yang diikuti lebih dari 17.800 bacaleg dan proses terus berjalan mengingat overlapping dengan pilkada serentak 2018. DPP PDI Perjuangan memastikan bahwa tidak akan mengusulkan bakal calon legislatif di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," ujar Hasto dalam keterangan resminya, Rabu (4/7/2018).
Advertisement
Hasto mengatakan, PDIP juga mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah melakukan terobosan hukum guna peningkatan kualitas dewan ke depan. Menurut dia, bagi pihak yang tidak puas dengan peraturan tersebut dapat mengajukan judical review ke Mahkamah Agung (MA).
"Dukungan terhadap PKPU tersebut sekaligus memberi kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif. Bagi PDI Perjuangan sendiri, mereka yang terkena OTT dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah diberi sanksi pemecatan dari partai, dengan demikian secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota Partai," jelas Sekjen PDIP itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Resmi Diundangkan
Sebelumnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Peraturan yang memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tersebut telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Sebelumnya, aturan larangan eks narapidana korupsi terletak dalam pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon, dalam bagian ketiga, Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.
Setelah diundangkan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 4, dalam ketentuan Umum, bagian pertama dalam Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.
Konsekuensinya, partai politiklah yang harus memastikan bakal calon anggota legislatif bersih dari riwayat mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan larangan lainnya, yakni mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
"Itu benar. Tapi bila ada pelanggaran atas PKPU maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran bakal calon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan, Selasa 3 Juli 2018.
Ia menegaskan, meskipun terdapat perubahan secara redaksional, namun substansinya tetap sama. Ketiga model mantan napi tersebut tak boleh mencalonkan diri.
"Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg," ucapnya menegaskan.
Advertisement