Liputan6.com, Jakarta - Satu hari setelah diblokir secara resmi, manajemen aplikasi Tik Tok mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), guna meminta kejelasan asalan pemblokiran.
Namun, manajemen Tik Tok dan Kominfo sepakat Tik Tok bersihkan konten negatif dan batasi usia minimum pengguna. Â
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (05/07/2018), Kementerian Kominfo mengajukan dua syarat agar aplikasi bisa dibuka kembali. Selain diminta untuk menghapus konten negatif, Tik Tok juga diminta untuk menaikan pembatasan umur pengguna menjadi 12 tahun. Â
Advertisement
"Mereka akan menuliskan komitmen mereka. kalau mereka penuhi dua syarat, maka tidak akan diblokir," ujar Menkominfo Rudiantara. Â
Senior Vice Presiden Tik Tok, Zhen Liu berjanji akan menyaring konten negatif di dalam aplikasi dan mengubahnya menjadi lebih edukatif terutama untuk anak-anak . Â
"Ini bukan hanya kepentingan bagi Tik Tok sendiri, namun juga bagi pengguna dan pembuat aplikasi. Dan itu sangat penting bagi kami. Apa yang kami lakukan hari ini mengindikasikan kesungguhan kami untuk membuat platform konten yang lebih baik di Indonesia," ujar Senior Vice Presiden Tik Tok Zhen Liu. Â
Tik Tok juga telah mengerahkan 20 orang tenaga ahlinya hari ini, untuk membersihkan seluruh konten negatif, agar aplikasi itu bisa dinikmati kembali dengan nyaman oleh penggunanya. Â
Pemblokiran aplikasi Tik Tok tanggal 3 juli lalu, menyusul laporan sejumlah warganet yang mengeluhkan konten negatif. Salah satunya yang dilakukan seorang bidan di Bekasi, Jawa Barat, yang mempermainkan seorang bayi yang baru berumur satu minggu.
Pelaku mengunggah aksinya ke aplikasi Tik Tok lalu menjadikan wajah sang bayi sebagai objek mainan. (Karlina Sintia Dewi)