Sukses

KPU: Dualisme Kepengurusan Hanura Bisa Ciptakan Kegaduhan di Pemilu 2019

Dualisme Hanura juga akan mengganggu kesiapan partai itu menyusun daftar calon legislatif.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) khawatir dualisme di tubuh Hanura berdampak di Pemilu 2019. Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman.

"Ya dengan adanya konflik kan pasti berpotensi untuk timbul kegaduhan. Kalau mengganggu sih tidak, kan kita tidak ingin pemilunya gaduh gitu," ucap Arief di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Sementara, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menilai masalah ini bisa menjadi besar bagi Hanura. Sebab dualisme kepengurusan berpengaruh pada kesiapan partai.

"Dia kan harus melengkapi data calon. Data calon ini harus disusun dan dia harus melengkapi pengajuan berkas pencalonan, berkas pencalonannya harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris," tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cabut Putusan Menkumham

Putusan itu memerintahkan Kemenkumham mencabut keputusan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.

Dalam putusan tersebut, Menkumham mengesahkan kepengurusan Hanur Kubu Oesman Sapta Odang.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.